LEGALITAS
LSP Konstruksi Harum Jaya dibentuk oleh LPK Harum Jaya dan bernaung di bawah PT. Harum Jaya.
Legalitas pembentukan dan operasional LSP meliputi:
- Surat Keputusan Pembentukan LSP oleh LPK Harum Jaya.
- SK Dewan Pengarah LSP.
- TUK Mandiri Harum Jaya yang telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif.
- Proses Lisensi BNSP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
REGULASI
UNDANG-UNDANG
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
PERATURAN PEMERINTAH
- PP Nomor 10 Tahun 2018 Tentang BNSP
- PP Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Jasa Konstruksi
PERATURAN PRESIDEN
- Peraturan Presiden No 8 Tahun 2012 tentang KKNI
PERATURAN MENTERI
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016
- Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.
- Keputusan Menteri PUPR Nomor 713/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Besaran Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi Dan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi Yang Dilaksanakan Oleh Lembaga Sertifikasi Bidang Jasa Konstruksi.
DIREKTORAT BINA KONSTRUKSI
Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 33/Kpts/Dk/2023 Tentang Penetapan Jabatan Kerja Dan Konversi Jabatan Kerja Eksistingserta Jenjang Kualifikasi Bidang Jasa Konstruksi
PERATURAN LPJK
- SE.LPJK.2023 Perubahan Atas Surat Edaran Ketua LPJK 02.SE.LPJK.2023 Tentang Pedoman Pemberian Rekomendasi LSP
- SE Dirjen No 120 ttg Pedoman Pemantauan Evaluasi dan Pelaporan LSP
PERATURAN BNSP
- Peraturan BNSP Tentang Pedoman Asesmen
- Peraturan BNSP Nomor 1-BNSP-III-2014
- Peraturan BNSP Nomor 2-BNSP-III-2014
- Peraturan BNSP Nomor 3-BNSP-III-2014
- Peraturan BNSP Nomor 5-BNSP-VII-2014
- Peraturan BNSP Nomor 2-BNSP-VIII-2017
SKKNI
- SKKNI Nomor 33 Tahun 2021
- SKKNI Nomor 307 Tahun 2013
- SKKNI Nomor 317 Tahun 2016

